Gambar: Istimewa
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas Perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah (Disprindagkop-UMKM) Kabupaten Tebo pada 25 Maret 2025 lalu telah mengikuti rapat melalui zoom meeting terkait pembentukan koperasi desa merah putih, khusus untuk wilayah 3 yaitu sumatera barat, Riau, Bengkulu dan Jambi,"ujar Kabid Koperasi dan UMKM, Iswandi, Kamis 10 April 2025.
Masing-masing dinas terkait yang membidangi koperasi-umkm dalam pembicaraan diawali dengan surat edaran Menteri Koperasi tentang wacana pembentukan koperasi," lanjutnya.
" Dari satu sisi kami dari Koperasi-umkm, meminta kepada pemerintah pusat supaya bisa menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) atau buku pedoman, itu masukan kami pada waktu zoom meeting," jelas Iswandi, Kamis 10 April 2025.
Iswandi menyampaikan, bahwa kami sudah menerima intruksi presiden (Inpres) tentang koperasi merah putih dan kita sudah kordinasi dengan dinas koperasi-umkm Prov Jambi apakah Inpres ini dilanjutkan dengan juknis / buku pedoman, karena nanti akan berkaitan dengan dinas instansi lain.
" Namun untuk saat ini kata Iswandi, informasi yang di terima dari dinas koperasi-umkm Prov Jambi masih menunggu juknis/buku pedoman tersebut.
Pada zoom meeting pembentukan koperasi merah putih melibatkan Bappeda, Diskominfo, PMD, dan bagian hukum. Tujuan sasaran pembentukan koperasi merah putih ini adalah peran serta masyarakat koperasi dan ada tiga metode yang di harapkan.
Pertama beber Iswandi, pembentukan koperasi baru apabila di desa belum ada kemudian memanfaatkan koperasi aktif yang ada di desa itu sendiri untuk bisa mendukung program ini dan ketiga merevitalisasi kembali koperasi yang telah aktif.
Dikatakan Iswandi, untuk penyertaan modal awal di mulai dari simpanan pokok wajib koperasi. Tapi kami belum melihat mekanisme permodalannya, karena disini di samping Pemda juga pemerintah desa yang terlibat.
Untuk target jumlah pembentukan koperasi desa merah putih di Kab Tebo, kita belum koordinasi, karena ini melibatkan masyarakat kalau menurut petunjuk berdasarkan kebutuhan desa.
" Jadi nanti setelah kami rapat dengan dinas terkait akan bicara lebih jauh untuk menentukan kebutuhan desa, apakah ini layak untuk pembentukan koperasi yang tiga metode tersebut, kalau nanti disetiap desa ada koperasi merah putih akan dibuat koperasi baru, atau nanti kembali ke koperasi yang ada di desa, tergantung kebutuhan desa," ucap Iswandi.
" Legalitas badan hukum koperasi desa merah putih, ungkap Iswandi, sama dengan peraturan perkoperasian, tidak terlepas dari badan musyawarah desa, melibatkan notaris pembuat akta koperasi," pungkasnya. (ARD)