Perseteruan Pemdes Mangunjayo dan BPD Dimediasi Sekda Tebo, Begini Jadinya - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 17 April 2025

Perseteruan Pemdes Mangunjayo dan BPD Dimediasi Sekda Tebo, Begini Jadinya

Pemdes dan BPD Mangunjayo selepas mediasi di ruang rapat Sekda Tebo/foto: redaksiduastu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Sindi, pimpin mediasi perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) dan badan permusyawaratan desa (BPD) Mangunjayo Kecamatan Tebo Tengah yang menyebabkan belum terlaksananya musyawarah desa (Musdes) untuk menetapkan RPJMDes, RKPDes dan APBDes tahun 2025.

Kades Mangunjayo,Ketua BPD, Sekdes, Kaur keuangan, perangkat desa, dinas PMD dan pihak terkait hadir dalam mediasi di ruang Sekda, Kamis 17 April 2025.

Selepas mediasi Ketua BPD Mangunjayo Ahmad Abdul Basit kepada wartawan menyatakan sepakat untuk menjalankan mekanisme sesuai arahan Sekda Tebo, segera melaksanakan Musdes, pembahasan APBDes tahun 2025.

Soal perseteruan yang terjadi selama ini, ungkap A Basit, ada beberapa persoalan mekanisme terlewatkan, tentang aturan dan tahapan," katanya.

Tahun 2024 yang lalu lanjut A Basit, pihaknya tidak di libatkan dalam pelaksanaan APBDes perubahan,selain itu banyak pembangunan yang perlu di evaluasi belum di laksanakan Kades," imbuhnya.

" Kita masih menunggu dari Pemdes katanya akan rapat internal dulu. "Yang jelas kami BPD dalam satu minggu ini menunggu perkembangannya seperti apa, kita akan kordinasi dengan dinas PMD dan Sekda bagaimana petunjuk selanjutnya,"ucap A Basit. 

Sementara Kades Mangunjayo Ikhsan usai mediasi berterimakasih kepada Sekda Tebo telah memanggil kami untuk mediasi yang kesekian kalinya. " Sebenarnya bagi kami mediasi ini sudah muak, karena tidak ada keputusan sampai keluarnya surat peringatan (SP3), mediasi lagi. 

" Kami tadi pengennya, ujung dari SP3 itu akhirnya seperti apa. "Tapi pak Sekda minta jangan lagi di pikirkan yang lain-lain, kalau perlu Pemdes dan BPD baik-baik kedepannya, karena harapan masyarakat kepada pengurus desa cukup besar demi pembangunan. 

" Atas permintaan Sekda, hasil putusan mediasi, kami menyepakati. "Tapi kalau dari Pemdes belum, kami minta waktu untuk rapat, yang hasilnya nanti akan di laporkan ke Sekda," jelas Ikhsan. 

Selain itu lanjut Ikhsan, dia masih mempertanyakan apabila orang yang mengemban aturan dan perundang-undangan sudah mendapat SP3, dan kita akan rapat terlebih dulu untuk meminta pendapat kepada yang lebih senior dari kami bagaimana yang terbaik untuk kedepannya. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda