TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Sindi, dalam keterangan pers nya kepada sejumlah wartawan mengatakan, rapat mediasi yang di pimpinnya adalah tentang permasalahan desa Mangunjayo Kecamatan Tebo Tengah," ujarnya, Kamis 17 April 2025.
Lebih lanjut Sindi menyebutkan, dalam mediasi bahwa pihak kepala desa Mangunjayo dan perangkatnya, begitu juga ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan seluruh anggotanya mereka punya alasan masing-masing.
"Keputusannya, Pertama ungkap Sindi, kedua belah pihak sudah menyadari masing-masing, Kedua, BPD mengajak kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yaitu, melakukan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan yang ada di desa.
"Kemudian yang Ketiga sambung Sindi, ialah Pemdes, dalam hal ini Kades Mangunjayo beserta perangkat akan membicarakan di intern perangkat desa terlebih dahulu.
Sindi menegaskan, yang terpenting adalah untuk kepentingan rakyat dan masyarakat desa Mangunjayo adalah segala-galanya,"katanya.
Saat di tanya wartawan soal sanksi teguran terakhir yang di tandatangani Bupati Tebo berupa surat peringatan (SP 3) kepada anggota BPD Mangunjayo, Sindi mengalihkan jawabannya menaiki mobil dinasnya dia bilang ini untuk kepentingan masyarakat, bersama rakyat adalah di atas segalanya," kilahnya. (ARD)