Sidang Pembacaan Gugatan Citizen Lawsuit, KPK Mohon Sidang Secara E-Court - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 17 April 2025

Sidang Pembacaan Gugatan Citizen Lawsuit, KPK Mohon Sidang Secara E-Court

Foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di lakukan oleh 3 warga negara Indonesia terus berlanjut di pengadilan negeri Jambi, Rabu 16 April 2025.

Pada Gugatan Citizen Lawsuit dengan jadwal agenda pembacaan gugatan oleh penggugat di laksanakan di ruangan sidang Ruang Candra Pengadilan Negeri Jambi.

Pantauan media ini sidang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi Hendra Halomoan, S.H, M.H sebagai hakim ketua.

Sebelum penggugat membacakan gugatan, hakim ketua membacakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahwa KPK tidak bisa ikut sidang secara langsung di karenakan kebijakan pemerintah tentang efesiensi anggaran.

Namun, KPK akan mengikuti semua proses persidangan secara E-Court/Online. Dan meminta waktu 3 (tiga) Minggu untuk menjawab Gugatan para Penggugat.

Selanjutnya penggugat di persilahkan hakim membaca Gugatan, melalui kuasa hukum penggugat Dr. M.Azri, S.H, M.H membacakan objek Gugatan adalah berita acara pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb atas Terdakwa Apif Firmansyah dan Berita Acara Pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb atas Terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal terkait dengan belum di lakukannya Proses Hukum terhadap Agus Rubiyanto Dkk yang telah melakukan Penyuapan kepada Zumi Zola melalui Dody Irawan (Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode tahun 2016-2017), Arfan (Plt Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode 29 Agustus-November tahun 2017) dan Apif Firmansyah (Ajudan Pribadi/tangan kanan Zumi Zola) sebagai sumber uang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda