Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi selepas mengikuti rapat paripurna (Rapurna) penyampaian rekomendasi DPRD Tebo terhadap LKPJ Bupati Tebo tahun 2024, Senin 28 April 2025 di gedung sekretariat DPRD.
Penanganan kerusakan jalan Paal 12 hingga simpang jalan 21 yang sudah terjadi bertahun-tahun, di klaim Nazar Efendi bukan dari dana penganggaran khusus tapi penanganan yang bersifat darurat.
" Dalam penanganan jalan tersebut pakai alat-alat kita, bahan bakar minyak (BBM) nya yang ada di peralatan dan perbengkelan (Alkal) di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo, "kata Nazar.
Sedangkan untuk materialnya nanti lanjut Nazar, yang ada di jalan kita naikan ke atas jalan,"tutupnya singkat.(ARD)